EditorAprillia Ika. JAKARTA, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) gagal mengakuisisi PT Bank Muamalat Tbk. Berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) menjadi alasan keduanya gagal bersatu. Sesuai perjanjian, CSSA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017.
Foto Demo nasabah Minna Padi di depan gedung DPR RI. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki Jakarta, CNBC Indonesia - PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM saat ini masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dana nasabahnya senilai kurang lebih Rp 4,8 triliun. Nilai ini merupakan 80% dari net asset value NAV reksa dana MPAM yang dibubarkan pada November tahun Komunitas Investor Minna Padi, Yanti, mengatakan hingga saat ini total dana yang sudah dibayarkan oleh MPAM kepada nasabah baru 20% dari NAV atau kurang lebih sebesar Rp 1,2 sebelumnya telah menjanjikan untuk melakukan pembayaran berikutnya pada Mei lalu, namun hingga saat ini para nasabah belum menerima sepeserpun dari MPAM. "Jadi tuntutan kami [ke Otoritas Jasa Keuangan] jangan beri kompromi ke Minna Padi karena sudah 10 bulan dari dibubarkan, kami terkatung-katung," kata Yanti kepada CNBC Indonesia, Rabu 16/9/2020.Dia mengungkapkan, masalah yang dialami oleh perusahaan bukan gagal bayar, melainkan produk yang tak sesuai dengan ketentuan OJK. Sehingga sesuai dengan ketentuan, perusahaan wajib melakukan pengembalian dana nasabah, bahkan dalam Peraturan OJK POJK terkait pembayaran harus dilakukan tujuh hari setelah produk reksa dana tersebut menuntut penyelesaian pembayaran, Yanti juga mengatakan bahwa nasabah menolak untuk dibayarkan dalam bentuk saham atau bentu lainnya."Belum ada [komunikasi lagi ke nasabah], terakhir mengatakan di bulan Agustus yang mengatakan bahwa OJK menyampaikan diperlukan kesepakatan nasabah dan Minna Padi. Kesepakatan dibayar berapa, tapi kita tidak mau, maunya menuruti UU dan POJK yang berlaku, ga pake kesepakatan," kesempatan sebelumnya, Manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM, yakni, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, Selasa 23/6/2020Mekanisme lelang ini ditempuh manajemen agar mencapai harga penjualan saham yang terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana yang ada. Pasalnya, jika menjual melalui bursa efek, ada kemungkinan tidak ada investor yang berminat membeli baik di pasar reguler maupun itu, Otoritas Jasa Keuangan OJK sebelumnya meminta PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana yang dikelola Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap."Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa 9/6/2020. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Minna Padi Mau Lelang Sisa Saham Likuidasi, Nasabah Protes! hps/hps
PADI MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk: Rapat Umum Pemegang Saham: 10. AKRA: AKR CORPORINDO Tbk: Dividen Tunai: 11. EAST: EASTPARC HOTEL Tbk: Dividen Tunai: 12. XCID: DIRE CIPTADANA PROPERTI RITEL INDONESIA: Dividen Tunai: 13. SMMA01ACN2: OBLIGASI BERKELANJUTAN I SINAR MAS MULTIARTHA TAHA: Pembayaran Bunga: 14. SMMA01BCN2: OBLIGASI
Foto Nasabah Minna Padi Aset Manajemen MPAM, Jumat 11 Juni 2021/Monica Wareza/CNBC Indonesia Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah investor dari PT Minna Padi Asset Manajemen MPAM kembali menyerukan haknya untuk mendapatkan pembayaran dari perusahaan manajemen investasi saat ini belum ada perkembangan pembayaran dana investor setelah terakhir dibayarkan lebih dari setahun yang lalu oleh investor MPAM Jackson mengatakan para nasabah ini menuntut Minna Padi untuk bertanggungjawab membayarkan dana investasinya seperti yang dijanjikan dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih NAB pembubaran. Namun sejak dibubarkan pada akhir 2019, perusahaan tak berniat membayarkan sesuai dengan janjinya tersebut."Jelas Minna Padi harus bertanggungjawab sesuai dengan perjanjian dengan nasabah, jadi tidak dengan pokok tapi sesuai perjanjian 6 bulan berapa, 1 tahun berapa. [Tapi] dari awa tidak ada disebutkan berapa," kata Jackson dalam konferensi pers yang digelar oleh nasabah MPAM, di Hotel Borobudur, Jumat 11/6/2021.Dia menyebutkan jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang."Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini kejelasan pengembalian dana tabungan Nasabah Korban MPAM masih tidak jelas," tulis para nasabah itu para nasabah ini menuntut MPAM untuk wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya. Kemudian juga meminta direksi dan komisaris perusahaan untuk bertanggungjawab secara pribadi karena kelalaiannya mengawasi dana investor pertama telah dilakukan oleh MPAM pada tahun lalu senilai Rp Rp 1,6 triliun dari total kerugian yang sebesar Rp 4,8 triliun dari enam reksa dana yang dibubarkan diketahui, OJK telah membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM, Rp 4,8 triliun dari reksa dana dan sisanya dari repo enam reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton II. Reksa dana tersebut dibubarkan pada 25 November rinci, perkiraan kekurangan pembayaran sesuai dengan NAV net asset value pembubaran dengan asumsi jumlah unit mengikuti tanggal 30 November/ belum ada penjualan apapun dari tanggal 25 November 2019 - 30 November 2019 adalah total dari 6 produk itu Rp 2,9 terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 surat MPAM kepada nasabah pada 30 September yang diperoleh CNBC Indonesia dan ditandatangani Direktur MPAM, Budi Wihartanto, memang disebutkan tanggal efektif pembubaran dan likuidasi atas reksa dana Amanah Saham Syariah pada Rabu, 30 September 2020."MPAM telah melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang Unit Penyertaan PUP dengan membagikan dana cash hasil penjualan portofolio efek reksa dana Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020," kata Budi, dalam Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, saat itu, Selasa 23/6/2020 [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Likuiditas, Tantangan MI Kembangkan Produk Reksa Dana Indeks tas/tas
Apayang bisa kita pelajari dari kasus Minna Padi Investama?Mengapa saya tidak bergantung pada label "dalam pengawasan regulator"Saya sendiri menggunakan 2 p
Jakarta Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM menuntut realisasi pengembalian dana investasi reksa dana yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI DPR setelah tidak ada kejelasan sejak Mei 2020. "Kami minta OJK Otoritas Jasa Keuangan menginstruksikan Minna Padi membayar sesuai Peraturan OJK," kata salah satu nasabah Minna Padi, Yanti, yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum RDPU di Komisi XI DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Ia mengharapkan ada kejelasan langkah dari OJK selaku regulator atas nasib dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Peraturan OJK yang dimaksud Yanti adalah POJK 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK 23/ tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. "Kami tidak mau dibayar suka-suka dia Minna Padi, sesuai kemampuan. Kami tidak mau karena harus sesuai NAB nilai aktiva bersih saat pembubaran," imbuhnya seraya menyebut NAB saat dibubarkan masih terbilang tinggi. Ia menuturkan enam produk reksa dana Minna Padi sudah dilikuidasi pada 25 November 2019. Yanti yang sudah menjadi nasabah selama satu tahun itu kini menantikan kejelasan dana yang ia investasikan sejak Mei 2020. "Ada nasabah dengan total kelolaan Rp6 triliun. Per orang kira-kira investasi Rp1 miliar karena nilainya itu minimal Rp500 juta," imbuhnya. Karena itu, ia mengharapkan OJK mengumumkan kepada publik apabila ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Minna Padi agar para nasabah mengetahui seluk beluk permasalahan. Selain nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen, nasabah sejumlah perusahaan asuransi juga mengikuti RDPU bersama Komisi XI DPR itu. Nasabah yang hadir mulai dari Serikat Pekerja AJB Bumiputera, nasabah AJB Bumiputera, nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Wanaartha Life, nasabah PT Pan Pacific Insurance, dan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna Kresna Life. Tunggu Proses Hukum Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank IKNB OJK Riswinandi yang dihadirkan DPR di RDPU itu mengatakan pihaknya kini tengah menindaklanjuti semua persoalan gagal bayar tersebut, baik perusahaan asuransi maupun reksa dana. "OJK intinya memfasilitasi. Saya sudah bicara dengan pengurus untuk menyelesaikan ini, bahkan ke pemegang saham untuk turut bertanggung jawab. Artinya, mereka harus keluarkan aset sendiri. Pembicaraan pada penegak hukum juga sudah dilakukan. Terkait dengan permasalahan blokir, OJK enggak punya kapasitas soalnya sudah masuk proses hukum di Kejaksaan Agung. Nanti kita tunggu proses hukumnya. Kita ini regulator dan ada pemegang saham yang jadi penanggung jawab terakhir," paparnya. Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menegaskan pihaknya akan menagih solusi OJK di rapat berikutnya. "Kita sudah mendengar penjelasan dari nasabah dan juga dari OJK. Jadi di pertemuan selanjutnya, kita akan tagih apa yang bisa dilakukan dan diselesaikan OJK atas kasus gagal polis ini. Nanti kita komunikasikan juga ke Komisi III DPR atas proses penegakan hukum dan juga akan kami sambungkan ke OJK," pungkas Amir.
BeritaLainnya:Kisah Pilu Nasabah Asuransi, Suami Meninggal, Gak Bisa Klaim!Link: Jasa Keuangan menegaskan bahwa Minna Padi me

Foto Karangan Bunga Minna Padi di DPR, 8 Mei 2020 Dok. Komunitas Investor Minna Padi Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen kembali menyampaikan ketidakjelasan pengembalian dana hasil likuidasi atas 6 produk reksa dana. Para nasabah bahkan sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Komisi XI DPR dan OJK, tapi pengembalian dana nasabah masih belum perwakilan nasabah MPAM mengatakan, seharusnya, nasabah menerima pembayaran 80% dari sisa hasil likuidasi, tapi mendekati setahun, belum juga ada tanda akan dibayarkan. Padahal, MPAM semestinya sudah mengembalikan dana nasabah 7 hari bursa setelah dibubarkan oleh OJK atau pada awal Desember 2019 lalu."Nasabah sudah sangat membutuhkan pengembalian dana mereka terutama para manula pensiunan dan yang perlu berobat," katanya, dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Senin 14/9/2020. Dikatakan Yanti, dalam pertemuan di DPR pada RDP 25 Agustus 2020 lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan, MPAM bertanggung-jawab penuh untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan MPAM sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh kesempatan itu juga ditegaskan bahwa kasus MPAM adalah kasus pelanggaran yang terjadi di tahun 2019 sehingga dijatuhkan sanksi pembubaran & likuidasi oleh OJK dan bukan kasus gagal bayar. OJK juga menyampaikan akan membuat pernyataan dan konferensi pers guna menjelaskan kesalahan dan pelanggaran MPAM serta tanggung jawabnya. Namun, sampai sekarang konferensi pers tersebut belum dilakukan regulator."Nasabah juga kecewa dan geram karena pada kenyataannya sanksi OJK atas pelanggaran MPAM tersebut dijadikan alasan oleh MPAM untuk tidak membayar kepada nasabah," ujar OJK memberikan relaksasi bagi MPAM membayarkan sisa hasil likuidasi dengan skema pembayaran 20% pada 11 Maret 2020. "Tanggal 18 Mei 2020 sampai sekarang belum ada realisasi dan OJK tetap diam-diam saja walaupun sudah dikabarkan oleh nasabah berulang kali baik melalui surat maupun media massa," ini, kata Yanti, manajemen MPAM malah meminta kepada beberapa nasabah untuk mengirim surat kepada OJK dan menyetujui menerima pembayaran dalam bentuk saham dari reksadana yang sudah dilikuidasi itu yang kebanyakan sudah tidak ada mempertanyakan dasar hukum membayar nasabah dengan saham. Sejauh ini, pembayaran reksadana yang ada adalah dengan cash dari hasil Unit dikalikan banyak nasabah bingung dan ikut mengirim surat tersebut ke OJK tanpa sadar akan implikasinya. Menurut Yanti, hal ini terjadi karena OJK sama sekali diam seribu bahasa dan tidak menjalankan fungsi edukasi dan perlindungan Konsumen."Nasabah meminta penjelasan kepada OJK kenapa MP yang bersalah, dan dikenakan sanksi, tapi menjadikan nasabah sebagai korban. Di mana fungsi dan tanggung jawab OJK dalam melindungi Konsumen?" kata Indonesia sudah mencoba untuk menghubungi manajemen MPAM melalui direktur Budi Wihartanto, tapi yang bersangkutan tidak merespons. Dalam kesempatan sebelumnya, Manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM, yakni, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, Selasa 23/6/2020Mekanisme lelang ini ditempuh manajemen agar mencapai harga penjualan saham yang terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana yang ada. Pasalnya, jika menjual melalui bursa efek, ada kemungkinan tidak ada investor yang berminat membeli baik di pasar reguler maupun itu, Otoritas Jasa Keuangan OJK sebelumnya meminta PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana yang dikelola Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap."Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa 9/6/2020. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah hps/hps

J in HUKUM 0 NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta - Para nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih berjuang menuntut haknya yang belum dibayarkan perusahaan. Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini kejelasan pengembalian dana tabungan Nasabah Korban PT. Minna Asset Padi Management (MPAM) masih tidak jelas.
Janjipembayaran likuidasi atas 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM yang seharusnya dicairkan pada 18 Mei 2020 masih juga buntu. Segala upaya telah dilakukan perwakilan para nasabah Minna Padi, mulai dari melaporkan ke OJK, Kementerian Keuangan, bertemu dengan Komisi XI DPR, hingga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi dari upaya itu . 24 258 93 385 375 428 57 278

minna padi gagal bayar